Struktur Organisasi Komite Mutu dan Keselamatan Pasien

Struktur PMKP RSU Royal Prima

Uraian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab

Ketua Komite Mutu

Uraian Tugas Wewenang Tanggung Jawab
  1. Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja PMKP
  2. Memimpin, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PMKP secara efektif, efisien dan bermutu
  3. Mengumpulkan data indikator baik dari Koordinator Peningkatan Mutu maupun dari Koordinator Keselamatan Pasien RS dan unit kerja terkait
  4. Menganalisa data indikator mutu pelayanan baik indikator mutu klinis RS maupun indikator mutu manajerial RS serta indikator keselamatan pasien
  5. Mengevaluasi pelaksanaan 5 (lima) area prioritas yang sudah ditetapkan oleh Direktur dengan fokus utama pada penggunaan PPK, clinical pathway dan indikator mutu kunci
  6. Melaksanakan analisis terhadap data yang dikumpulkan dan diubah menjadi informasi
  7. Melakukan validasi data PMKP secara internal dan dilakukan secara periodik
  8. Menyebarkan informasi tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara regular melalui rapat staf
  9. Meningkatkan pengetahuan anggota dengan memberikan pelatihan terhadap staf yang ikut serta dalam program PMKP
  1. Memerintahkan dan menugaskan staf dalam melaksanakan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  2. Meminta laporan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dari unit kerja terkait
  3. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Royal Prima terkait pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  4. Memberikan pengarahan dalam hal penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut rekomendasi dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  5. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien dari unit-unit kerja di lingkungan RS Royal Prima Medan
  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit
  2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien
  3. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Direktur RS Royal Prima Medan
  4. Bertanggung jawab terhadap ketersediaan data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit
  5. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit
  6. Bertanggung jawab terhadap disiplin dan kinerja kerja staf di Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Sekretaris Komite Mutu

Uraian Tugas Wewenang Tanggung Jawab
  1. Mengatur rapat dan jadwal rapat Komite PMKP
  2. Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapan yang diperlukan
  3. Membantu meminta laporan indikator kepada unit kerja terkait
  4. Menganalisis data PMKP bersama ketua dan anggota Komite PMKP
  5. Mendokumentasikan hasil pencapaian indikator area klinis, manajerial dan indikator sasaran keselamatan pasien
  6. Menjadi notulen di setiap kegiatan pertemuan Komite PMKP
  7. Mengorganisir kebutuhan logistik Komite PMKP
  8. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal Komite PMKP
  9. Mengerjakan tugas – tugas administratif dan kesekretariatan lainnya
  1. Meminta laporan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dari unit kerja terkait
  2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Royal Prima terkait pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien dari unit-unit kerja di lingkungan RS Royal Prima
  4. Melakukan komunikasi internal dan eksternal kepada unit kerja di lingkungan RS Royal Prima dan pihak luar melalui surat tertulis, email, dan telepon
  1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan administratif di Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien
  3. Bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan administratif kepada Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Sub Komite Mutu

Uraian Tugas Wewenang Tanggung Jawab
  1. Melaksanakan kegiatan program peningkatan mutu di RS Royal Prima
  2. Menyusun panduan indikator mutu
  3. Membuat metode pemantauan indikator mutu klinis dan manajerial
  4. Menyusun formulir pemantauan indikator mutu
  5. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator mutu dan pelaksanaan clinical pathway
  6. Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu
  7. Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator mutu
  8. Melakukan perbandingan hasil pemantauan indikator mutu secara periodik dengan standar nasional serta rumah sakit lain yang sejenis
  9. Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian mutu dan pelaksanaan clinical pathway kepada unit kerja di lingkungan dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon
  10. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  11. Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator mutu
  12. Membuat alat ukur validasi khusus indikator mutu
  13. Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator mutu berkoordinasi dengan unit terkait
  14. Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait
  15. Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator mutu
  16. Berkoordinasi dengan Kepala Bagian Perencanaan dan Informasi dalam mengunggah hasil pencapaian indikator mutu yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur
  1. Meminta laporan pelaksanaan pemantauan program indikator mutu penjaminan mutu dan pelaksanaan clinical pathways dari unit kerja terkait
  2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Royal Prima terkait pelaksanaan pemantauan indikator mutu serta pelaksanaan clinical pathway dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit
  3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan pelaksanaan clinical pathway rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan RS Royal Prima
  1. Bertanggung jawab terhadap pemantauan Program Indikator Mutu dan pelaksanaan clinical pathway
  2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan indikator mutu dan pelaksanaan clinical pathway di Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi mutu dan pelaksanaan clinical pathway dan Manajemen resiko di rumah sakit
  4. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan  pemantauan indikator mutu dan pelaksanaan clinical pathway serta kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  5. Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan pelaksanaan clinical pathway rumah sakit

Sekretaris Peningkatan Mutu

Uraian Tugas Wewenang Tanggung Jawab
  1. Menyusun indikator mutu area klinis dan manajerial
  2. Menyusun format pengumpulan indikator mutu area klinis dan manajerial
  3. Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu area klinis dan manajerial
  4. Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator mutu area klinis dan manajerial
  5. Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator mutu area klinis dan manajerial
  6. Menyusun rekomendasi terhadap hasil pemantauan indikator mutu area klinis dan manajerial
  7. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program PMKP
  1. Meminta laporan pelaksanaan pemantauan indikator mutu area klinis dan manajerial
  2. Melakukan koordinasi dengan unit – unit kerja di lingkungan RSU. Royal Prima
  3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu manajerial di lingkungan RSU. Royal Prima
  1. Bertanggung jawab terhadap pemantauan indikator area klinis dan manajerial
  2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan indikator area klinis dan manajerial
  3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu rumah sakit
  4. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan mutu rumah sakit

Penanggungjawab Unit

Uraian Tugas Wewenang Tanggung Jawab
  1. Menyusun indikator mutu unit kerja
  2. Menyusun format pengumpulan indikator mutu unit kerja
  3. Mengumpulkan laporan harian dan bulanan
  4. Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu unit kerja
  5. Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator mutu unit kerja
  6. Menyusun rekomendasi terhadap hasil pemantauan indikator mutu unit kerja ke unit terkait
  7. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program PMKP
  1. Meminta laporan pelaksanaan pemantauan indikator mutu unit kerja
  2. Melakukan koordinasi dengan unit – unit kerja di lingkungan RSU. Royal Prima
  3. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu unit kerja di lingkungan RSU. Royal Prima
  1. Bertanggung jawab terhadap pemantauan indikator mutu unit kerja
  2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan mutu unit kerja
  3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu rumah sakit
  4. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan mutu rumah sakit

Sub Komite Keselamatan Pasien

Uraian Tugas Wewenang Tanggung Jawab
  1. Memberi masukan pada Direktur penyusunan Kebijakan Keselamatan Pasien RS sesuai dengan standar akreditasi
  2. Menyusun program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  3. Membuat laporan tahunan / laporan pelaksanaan program
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program melalui pertemuan berkala
  5. Menyusun indikator keselamatan pasien RS
  6. Menganalisa hasil pencapaian indikator keselamatan pasien
  7. Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator keselamatan pasien
  8. Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator keselamatan pasien
  9. Mendesimenasikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator keselamatan pasien dan pelaksanaan manajemen resiko ke unit terkait
  10. Mengkoordinasikan pendokumentasian, evaluasi dan upaya tindak lanjut atas Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) dan Kejadian Sentinel
  11. Melaksanakan koordinasi antar unit bila terjadi KTD dan KNC
  12. Melakukan koordinasi tentang program Patient Safety dan manajemen resiko dengan unit terkait dalam pembuatan RCA dan FMEA
  1. Mengusulkan konsep atau perubahan kebijakan keselamatan pasien
  2. Meminta laporan pelaksanaan pemantauan indikator mutu keselamatan pasien dan penjaminan mutu dari unit kerja terkait
  3. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSU. Royal Prima terkait pelaksanaan pemantauan indikator keselamatan pasien dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan keselamatan pasien
  4. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan RSU. Royal Prima
  1. Bertanggung jawab terhadap pemantauan Program Keselamatan Pasien
  2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan indikator Keselamatan Pasien di Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  3. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan program Keselamatan Pasien dan kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  4. Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit
  5. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan keselamatan pasien rumah sakit

Sub Komite Manajemen Risiko

Uraian Tugas Wewenang Tanggung Jawab
  1. Melakukan monitoring perencanaan risk manajemen
  2. Melakukan monitoring pelaksanaan program
  3. Melakukan pendidikan / edukasi staf tentang manajemen risiko rumah sakit
  4. Monitoring insiden/kecelakaan karena fasilitas
  5. Melakukan evaluasi dan revisi program secara berkala
  6. Memberikan laporan tahunan kepada pemilik RS tentang pencapaian program
  7. Melakukan pengorganisasian dan pengelolaan secara konsisten dan terus menerus
  1. Mengelola tim manajemen risiko RS
  2. Melakukan pengawasan dan melaksanakan manajemen risiko di seluruh unit kerja rumah sakit
  3. Memberi masukan dan rekomendasi kepada Direktur rumah sakit dengan tugas kegiatan manajemen risiko
  1. Terlaksananya program manajemen risiko rumah sakit
  2. Terpenuhinya prosedur – prosedur pelaksanaan dan layanan yang menjamin pelaksanaan risiko di rumah sakit
  3. Terkendalinya kondisi – kondisi yang berpotensi membahayakan pasien, staf, maupun pengunjung serta mendukung pelaksanaan manajemen risiko dirumah sakit
  4. Terjaganya komitmen karyawan terhadap manajemen risiko di rumah sakit

Indikator Mutu

1. Indikator Mutu Nasional
No Judul Indikator
1 Kepatuhan Kebersihan Tangan
2 Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
3 Kepatuhan Identifikasi Pasien
4 Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi
5 Waktu Tunggu Rawat Jalan
6 Penundaan Operasi Elektif
7 Kepatuhan Waktu Visit Dokter
8 Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium
9 Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional
10 Kepatuhan Terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway)
11 Kepatuhan Upaya Pencegahan Resiko Jatuh
12 Kecepatan Waktu Tanggap Komplain
13 Kepuasan Pasien
2. Indikator Prioritas Rumah Sakit
No Judul Indikator
1 Kepatuhan Identifikasi Pasien Saat Pemberian Diet di Unit Pelayanan Paru
2 Waktu Lapor Hasil Kritis Laboratorium ≤ 30 menit pada pasien paru
3 Kepatuhan Pelabelan Obat di Unit Pelayanan Paru
4 Kepatuhan Site Marking Pada Pasien Efusi Pleura
5 Kepatuhan Kebersihan Cuci Tangan Pada Petugas Paru
6 Kepatuhan Penggunaan Gelang Resiko Jatuh Pada Pasien Resiko Jatuh Tinggi di Unit Pelayanan Paru
7 Kepatuhan Terhadap Clinical Pathway
8 Kepatuhan Visit Dokter DPJP Paru di Unit Pelayanan Paru
9 Kepatuhan Penggunaan APD Pada Petugas di unit Pelayanan Paru
10 Rasio Dokter DPJP Paru dengan Mahasiswa Kedokteran (1:5)

Hasil Indikator Prioritas Rumah Sakit

No Daftar Indikator Standar Indikator Mutu Pencapaian
JUL-22 AGS-22 SEP-22 OKT-22
1 Asesmen awal medis lengkap dalam 24 jam pada pasien rawat inap 100% 86% 93% 93% 100%
2 Waktu Lapor Hasil Kritis Laboratorium ≤ 30 menit pada pasien paru 100% 85% 96% 97% 0%
3 Kepatuhan Pelabelan Obat di Unit Pelayanan Paru 100% 75% 87% 83% 10%
4 Kepatuhan Site Marking Pada Pasien Efusi Pleura 100% 100% 100% 100% 100%
5 Kepatuhan Kebersihan Cuci Tangan Pada Petugas Paru 100% 81% 82% 83% 83%
6 Kepatuhan Penggunaan Gelang Resiko Jatuh Pada Pasien Resiko Jatuh Tinggi di Unit Pelayanan Paru 100% 70% 85% 80% 100%
7 Kepatuhan Terhadap Clinical Pathway 80% 67% 69% 72% 92%
8 Kepatuhan Visit Dokter DPJP Paru di Unit Pelayanan Paru 80% 86% 87% 86% 0%
9 Kepatuhan Penggunaan APD Pada Petugas di unit Pelayanan Paru 80% 92% 95% 96% 91%
10 Rasio Dokter DPJP Paru dengan Mahasiswa Kedokteran (1:5) 100% 100% 100% 100% 100%

Hasil Indikator Nasional

No Daftar Indikator Standar Indikator Mutu Pencapaian
JUL-22 AGS-22 SEP-22 OKT-22
1 Kepatuhan Kebersihan Tangan >=85% 83% 85% 87% 91%
2 Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 100% 92% 94% 96% 93%
3 Kepatuhan Identifikasi Pasien 100% 92% 94% 95% 96%
4 Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi >=80% 50% 100% 50% 100%
5 Waktu Tunggu Rawat Jalan >=80% 85% 92% 85% 92%
6 Penundaan Operasi Elektif <=5% 10% 8% 41% 39%
7 Kepatuhan Waktu Visit Dokter >=80% 72% 65% 55% 62%
8 Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium 100% 85% 90% 85% 96%
9 Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional >=80% 80% 76% 88% 94%
10 Kepatuhan Terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway) >=80% 47% 76% 67% 68%
11 Kepatuhan Upaya Pencegahan Resiko Jatuh 100% 93% 95% 88% 90%
12 Kepatuhan Upaya Pencegahan Resiko Jatuh >=80% 100% 100% 100% 100%
13 Kepuasan Pasien >=76,61% 79% 78% 89% 96%

Lokasi

Medan
Jl Ayahanda No 68A
(061) 888 13182
(061) 888 13183
Medan
Jl Marelan Raya Pasar III No. 187
Jambi
Jl Raden Wijaya RT 35 Kebun Kopi
(0741) 41010

Informasi

Surel: contact@royalprima.com
Kritik & Saran: kotaksaran@royalprima.com

© 2024 RSU Royal Prima. All rights reserved | Design by W3layouts | Supported by vidytech